BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial SM (49) ditangkap oleh aparat dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng saat hendak transaksi narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap di sebuah warung di Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Palangka Raya, Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 16:00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP GS Rahail membenarkan, terkait penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut.
"Pria berinisial SM (49) diringkus oleh petugas dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ucapnya, Kamis, 23 Februari 2023.
Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan pakaian, badan, rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.
--page
"Selain itu, juga ada satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit HP warna biru dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000," tuturnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (NOPRI/H)









