SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Fajurrahman berharap legislatif dapat mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Kepada pihak legislatif Kabupaten Kotim saya berharap dapat mempercepat pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya, Kamis, 23 Februari 2023.

Hal ini mengingat pemerintah pusat memberikan batasan penuyusunan perda tersebut hingga 5 januari 2024.

"Jika tidak kita segerakan maka akan merugikan daerah kita secara fiskal, mengingat semakin lama menunda akan semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah," ujarnya. 

Fajrurrahman menjelaskan, pajak dan retribusi daerah menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Kotim. Sehingga penundaan akan berpotensi menghilangkan pendapatan tersebut.

--page

"Kita masuk dalam 10 besar PAD yang sebagian dari pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya perda tantangan kita semakin besar. Karena pemerintahan Harati mengutamakan pendapatan daripada pengeluaran," tuturnya.

Pemkab Kotim tidak ingin kehilangan potensi PAD akibat keterlambatan pembahasan perda tersebut. Mengingat tahun 2023 tengah melakukan pemulihan hutang yang masih berkisar Rp200 miliar.

"Kita ingin segera memulihkan hutang ini sehingga lunas tahun ini dan tahun berikutnya memperkuat pembangunan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/J)