KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YN (42) diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya sendiri AN (43) warga NTT meninggal dunia pada Jumat, 24 Februari 2023.

Kejadian tersebut terjadi di mess salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit tempat pelaku bekerja, di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Basarang telah mengamankan pelaku, dan melakukan olah TKP terjadinya dugaan tindak pidana KDRT di Mess/barak tersebut.

"Iya, untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di unit PPA Satreskrim Polres Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan.

Dalam kejadian ini, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, dan satu buah besi panjang.

--page

Sedangkan, untuk motif pelaku masih didalami. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (DODI RIZKIANSYAH/J)