NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, tengah melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lamandau, Yustedi menjelaskan, verifikasi tersebut berdasarkan sampel dukungan yang termuat dalam formulir Model LK.verfak.pendukung.DPD.

“Verifikasi faktual terhadap dukungan DPD itu sesuai ketentuan dilaksanakan mulai 16 hingga 26 Februari 2023 mendatang,” ujar Yustedi di Nanga Bulik, Sabtu, 25 Februari 2023.

Menurutnya, Verfak dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya, maupun di alamat lain, atau meminta tim petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di tempat lain yang disepakati.

Jika pendukung tidak dapat ditemui tim verifikator di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan, terang dia, maka dilakukan verifikasi faktual dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

--page

“Verifikasi bisa dilakukan dengan cara panggilan video atau melalui konferensi video yang memungkinkan kami untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung,” terangnya.

Selain itu, imbuh dia, jika panggilan video atau konferensi video tidak dapat dilakukan, maka pihaknya akan meminta Balon DPD RI dan atau tim petugas penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung.

“Selanjutnya, tim verifikator (KPU Kabupaten/Kota dan atau PPS) memeriksa kebenaran rekaman video tersebut,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)