BORNEONEWS, Sampit - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Haris Sadikin memberikan tanggapannya ketika disinggung mengenai seseorang yang mengaku sebagai wartawan terlibat kasus hukum penyalah gunaan narkoba.
"Kalau menyangkut Narkoba dan kasus-kasus yang melanggar kode etik wartawan yang ada di PWI tentu kami tidak bisa memberikan bantuan hukum. Paling kita hanya memberikan advice untuk menolong," ujarnya, Sabtu, 25 Februari 2023.
Ia menjelaskan, dalam kasus-kasus yang tidak melanggar kode etik, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah ada hubungannya dengan kinerja seorang wartawan. Terlepas siapapun baik itu anggota PWI atau bukan, ketika kasus hukum yang dihadapi tidak berhubungan dengan pekerjaan sebagai seorang wartawan, maka itu terlepas dari tanggung jawab PWI sebagai organisasi.
Namun, apabila yang bersangkutan merupakan anggota PWI dan meminta bantuan hukum, ia akan menyiapkan bantuan hukumnya.
"Terkecuali jika menyangkut persoalan sengketa pers mau tidak mau organisasi melakukan pendampingan tanpa diminta," tuturnya.
--page
Sebelumnya, diberitakan bahwa Tim Satres Narkoba Polres Kotim menangkap seorang terduga bandar sabu yang mengaku sebagai wartawan berinisal FN (44) di Jalan Enka Permai, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu, 19 Februari 2023.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah memastikan bahwa F yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim bukan sebagai seorang wartawan yang terdaftar di PWI Kotim.
"Pelaku bukan anggota PWI bahkan bukan dari bagian keluarga besar PWI Kotim. Secara pribadi, saya sebagai Ketua PWI Kotim tidak mengenalnya," kata Siti Fauziah. (DEWI PATMALASARI/Y)









