TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyampaikan harapannya agar penataan atau perpanjangan kontrak honorer Pegawai Harian Lepas/Pegawai Harian Tetap (PHL/PHT) yang sedang dilakukan Pemkab Barito Timur dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan tidak menimbulkan gejolak.

Berdasarkan surat yang disampaikan eksekutif ke DPRD Barito Timur, surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak PHL/PHT tahap II akan diterbitkan pada awal Maret 2023.

Itu sebabnya beberapa hari lalu DPRD mengadakan rapat kerja dengan eksekutif untuk mempertanyakan proses seleksi dan sistem pembayaran gaji bagi PHL/PHT yang kontraknya diperpanjang.

"Rekrutmen dan penempatan itu benar-benar harus sesuai analisa kebutuhan, jangan sampai nanti mengganggu efektivitas kinerja kawan-kawan yang di kantor. Kalau dikurangi dengan cara yang tidak proporsional kan kita repot juga," kata Nursulistio, Minggu, 27 Februari 2023.

Dia mengakui bahwa pemerintah daerah masih sangat membutuhkan pegawai tambahan di luar PNS. Menurutnya, PHL/PHT yang ada selama ini memiliki peran yang besar di berbagai organisasi perangkat daerah.

"Dalam penataan PHL/PHT, mereka yang jarang masuk kerja atau tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya silakan saja di putus kontraknya, namun jangan dikurangi semua PHL/PHT pasti akan mengganggu kinerja di pemerintahan. Harapan kami ini jangan sampai mengganggu pelayanan instansi kepada masyarakat," ucap Ketua DPRD.

"Misalnya harus mengurangi PHL/PHT maka kurangilah mereka yang tidak maksimal dalam bekerja. Tapi khusus yang kinerjanya bagus dan pengabdiannya sudah cukup lama tolong diperhatikan," tambahnya.

Terkait nasib PHL/PHT setelah batas waktu 28 November 2023 untuk penghapusan PHL/PHT yang ditetapkan pemerintah pusat, politisi Partai Golkar ini berharap kesempatan kerja beberapa bulan yang tersisa ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PHL/PHT untuk mempersiapkan diri saat harus mencari pekerjaan lain.

"Sambil pemerintah daerah juga mendorong investor dan memberikan kemudahan bagi mereka untuk membuka lapangan pekerjaan serta memberdayakan tenaga kerja lokal. Kemudian pemerintah daerah juga melalui Disnakertrans harus membina dan memperlengkapi para calon tenaga kerja dengan pelatihan sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan," ujar Nursulistio.

--page

Sebelumnya, pada Apel Kesadaran Nasional 17 Februari 2023, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan akan kembali ada perpanjangan PHL/PHT tahap II sesuai kebutuhan
dan evaluasi dari masing-masing kepala perangkat daerah.

"Saya tegaskan tidak ada titipan atau alasan lainnya, semua sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan yang dilaksanakan masing-masing SKPD (perangkat daerah," kata Ampera. (BOLE MALO/R)