SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang sales rokok yang berinisial M (28) tepaksa harus tidur di balik jeruji besi. Karena menggelapkan uang perusahaan di salah satu agen rokok sebanyak 90 juta rupiah. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Senin, 27 Februari 2023.

Lajuj mengatakan, M ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan bahwa pelaku menggelapkan uang perusahaan dari penjualan rokok tersebut. Pelaku menggelapkan uang terhadap perusahaan di tempatnya bekerja sejak awal 2023 ini.

”Jadi pelaku ini menggelapkan rokok milik perusahaannya. Lalu uangnya itu digunakannya untuk bermain judi online yaitu judi slot. Tidak hanya itu ia mengaku uang itu ia gunakan untuk membiayai ibu yang sakit,” kata Lajun.

Kini pelaku telah diamakan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diamankan setelah aksinya ketahuan oleh pihak perusahaan kerena menggelapkan ratusan slop rokok.

"Sales ini diperintahkan oleh perusahaannya untuk mengantar rokok itu kepada pelanggan yang sudah dipesan. Namun, rokok itu bukan nya diantar kepelanggan malah ia jual ke warung lain," beber Kasat.

--page

Akibatnya, pihak mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta. Karena merasa keberatan dengan perbuatan pelaku akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polre Kotim.

”Akibat perbuatannya, pelaku kini disangkakan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan,” Demikiannya. (BUDDI RAHMAT H)