PEMERINTAH Kabupa­ten Sukamara mela­lui Badan Pemberda­ya­an Masyarakat De­sa dan Keluarga Berencana (BPMD dan KB) menyiapkan ang­garan sebesar Rp70,776 mi­liar untuk pembangunan de­sa.


Dana sebesar itu akan diku­cur­kan kepada 29 desa yang ada di Bumi Gawi Barinjam.


“Sesuai dengan yang diama­nat­kan undang-undang, Pe­me­rintah Sukamara pada 2016 menganggarkan dana un­tuk pemerintah desa sebesar Rp70,776 miliar,” kata Ke­pala BPMD dan KB Suka­ma­ra Ilham Massora, Rabu (2/3/2016).


Ia menyebutkan, anggar­an sebesar itu berasal dari da­­na sharing antara APBN, APBD, dan dana bagi hasil pa­jak/retribusi.


Mengenai proses penyalur­an akan dipisah menjadi dua. Yak­ni 90% dikucurkan secara merata kepada 29 de­sa, sedangkan 10% sisanya di­bagikan secara profesional de­ngan mempertimbangkan jum­lah penduduk, tingkat ke­miskinan, luas wilayah, ke­terjangkauan dari kota, dan hal lain sesuai dengan amanat undang–undang tentang desa.


“Pada 2016 ini anggaran yang diterima desa dengan to­tal Rp70,776 miliar tersebut bersumber dari APBN se­besar Rp21,426 miliar, APBD Rp47,750 miliar, dan dana ba­gi hasil pajak/retribusi Rp1,6 mi­liar. Sehingga dari 29 desa yang ada, masing–masing akan memperoleh anggaran se­besar Rp2 miliar lebih.”


Untuk proses pencarian da­­na, setiap pemerintah desa ha­rus menyerahkan persya­rat­an yang telah ditentukan. Se­perti surat pertanggungja­wab­an penggunaan anggar­an pada tahun sebelumnya, me­nyerahkan rencana kerja de­sa dan APBdes tahun 2016.


“Dengan anggaran desa yang besar ini, seluruh desa di­tuntut untuk lebih profesio­nal dalam penggunaan ang­gar­an yang telah diterima. Se­hingga hal-hal yang tidak di­inginkan tidak terjadi,” te­gas Ilham.


Ia juga mengingatkan supa­ya penggunaan anggaran de­sa harus transparan atau men­junjung azas keterbuka­an.


Pemerintah desa juga hen­dak­nya selalu berkoordinasi de­ngan Pemkab Sukamara un­tuk mencegah terjadinya pe­nyalahgunaan anggaran.


“Pihak desa juga harus sela­lu berkoordinasi dengan pihak kabupaten bila ada yang ti­dak sesuai. Akan tetapi kalau dikerjakan sesuai dengan juk­lak (petunjuk pelaksana) dan petunjuk teknis (juknis) ten­tu apa yang dikerjakan akan didukung semua pihak,” tegas dia.

(B-3)