PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna memberikan informasi tetkait daerah pemilihan (dapil) bagi berbagai partai politik peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) gelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pemilu 2024, Senin, 27 Februari 2023.

Ketua KPU Kobar Chaidir, menjelaskan dalam sosialisasi ini disampaikan secara rinci terkait desa-desa mana saja yang masuk dalam 4 dapil di Kabupaten Kobar.

"Sehingga partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kobar bisa menyiapkan para calon legislatif (caleg) untuk ditempatkan di dapil yang ada di Kobar," jelas Chaidir.

Chaidir menjelaskan, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan terkait jumlah pemilih di masing-masing dapil.

"Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, perwakilan parpol peserta pemilu di Kabupaten Kobar, bisa mendapatkan gambaran dan memahami berapa jumlah TPS hingga jumlah pemilih di masing-masing dapil," jelas Chaidir.

--page

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Chaidir, juga dilakukan diskusi terkait berbagai hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh perwakilan parpol diantaranya bagaimana bila ada warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau yang sudah terdaftar DPT namun domisilinya berbeda dengan KTP. Karena itulah kami sampaikan tadi bahwa untuk menyalurkan hak pilihnya warga tersebut tetap didaftarkan sesuai KTP atau bersangkutan memiliki surat keterangan domisili, maka yang bersangkutan bisa memilih sesuai tempat tinggalnya saat pelaksanaan pemilu,"jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA/J)