KEMENTERIAN Ke­laut­an dan Perikan­an melalui Balai Pe­ngelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pon­tia­nak menyosialisasikan la­rangan menangkap ikan hiu kepada nelayan dan ma­sya­rakat pesisir di Kabupaten Tanah Bum­bu, Kalimantan Se­latan, Rabu (2/3/2016).


Petugas Balai Pengelolaan Sum­ber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Didit di Batulicin, mengatakan la­rangan tersebut sesuai de­ngan Keputusan Menteri Ke­lautan dan Perikanan (KKP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Per­lindungan Penuh Terhadap Ikan Hiu Paus.


“Oleh karenanya, kami akan terus menyosialisasikan Keputusan Kementerian Ke­lautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tersebut kepada nelayan dan ma­syarakat pesisir di Indone­sia,” ungkapnya.


Dikatakannya, terdapat de­lapan jenis ikan hiu di perair­an Indonesia yang saat ini di­lindungi pemerintah agar habitat jenis ikan hiu ter­sebut tidak punah.


Dia menuturkan, jenis ikan hiu yang di lindungi di antara­nya hiu martil, hiu paus, hiu ti­kus, hiu koboi, dan hiu ger­­gaji.


Dari beberapa jenis hiu itu ada yang di­lin­dungi secara pe­nuh oleh pe­merintah yaitu hiu paus dan hiu tikus. Dua jenis ikan itu tidak boleh di­tang­­kap, dibunuh, maupun diperjualbelikan.


Tujuan dari adanya larang­an menangkap ikan hiu yakni untuk tetap menjaga dan men­jamin keberadaan serta kelestariannya.

Pasalnya, populasi ikan hiu di perairan Indonesia mengalami pe­nurun­an drastis.


Selain memberikan pe­nyu­luh­­an kepada masyarakat kawasan pe­si­sir dan nelayan yang ada di Kabupaten Ta­nah Bumbu, petugas BPSPL Pontianak juga melakukan pendataan jumlah dan spe­si­­es ikan hiu yang ada di pe­­r­airan Kalimantan.


Data yang diperoleh kemu­di­­an diverifikasi ulang untuk se­lanjutnya di la­porkan ke Ke­menterian Ke­laut­an dan Pe­r­ikanan.


Dari data yang dimiliki BPSPL Pon­tianak, keberadaan ikan hiu di peraian Indonesia sudah sangat langka. “Saat ini jumlah spesies ikan hiu yang ada di Indone­sia sebanyak 116 ekor,” sebut Di­dit tanpa menyebutkan je­nis hiu tersebut secara rinci.


Jumlah ikan hiu yang di lin­du­ngi secara penuh ada sa­tu spesies, lalu yang dilarang di­tangkap ada tiga spesie, dan jumlah hiu yang di atur da­lam perdagangan intrnasio­nal ada empat spesies. (Ant/B-3)