KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak menyosialisasikan larangan menangkap ikan hiu kepada nelayan dan masyarakat pesisir di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (2/3/2016).
Petugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Didit di Batulicin, mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Terhadap Ikan Hiu Paus.
“Oleh karenanya, kami akan terus menyosialisasikan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tersebut kepada nelayan dan masyarakat pesisir di Indonesia,” ungkapnya.
Dikatakannya, terdapat delapan jenis ikan hiu di perairan Indonesia yang saat ini dilindungi pemerintah agar habitat jenis ikan hiu tersebut tidak punah.
Dia menuturkan, jenis ikan hiu yang di lindungi di antaranya hiu martil, hiu paus, hiu tikus, hiu koboi, dan hiu gergaji.
Dari beberapa jenis hiu itu ada yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah yaitu hiu paus dan hiu tikus. Dua jenis ikan itu tidak boleh ditangkap, dibunuh, maupun diperjualbelikan.
Tujuan dari adanya larangan menangkap ikan hiu yakni untuk tetap menjaga dan menjamin keberadaan serta kelestariannya.
Pasalnya, populasi ikan hiu di perairan Indonesia mengalami penurunan drastis.
Selain memberikan penyuluhan kepada masyarakat kawasan pesisir dan nelayan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, petugas BPSPL Pontianak juga melakukan pendataan jumlah dan spesies ikan hiu yang ada di perairan Kalimantan.
Data yang diperoleh kemudian diverifikasi ulang untuk selanjutnya di laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari data yang dimiliki BPSPL Pontianak, keberadaan ikan hiu di peraian Indonesia sudah sangat langka. “Saat ini jumlah spesies ikan hiu yang ada di Indonesia sebanyak 116 ekor,” sebut Didit tanpa menyebutkan jenis hiu tersebut secara rinci.
Jumlah ikan hiu yang di lindungi secara penuh ada satu spesies, lalu yang dilarang ditangkap ada tiga spesie, dan jumlah hiu yang di atur dalam perdagangan intrnasional ada empat spesies. (Ant/B-3)








