KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas melakukan pencetakan kartu E-Money bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa, 28 Februari 2023.

Hal yang mendasari kegiatan tersebut adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Ham Nomor E.PR.06.10-70 tentang Bebas Peredaran Uang (BPU).

Tujuan dilaksankannya pencetakan kartu E-Money juga untuk menghentikan peredaran uang tunai di Rutan Kapus dan menghindari gangguan kamtib yang kemudian diganti dengan kartu E-Money bekerja sama dengan pihak perbankan.

Petugas Rutan Kuala Kapuas, Yudi Agung Wicaksono yang bertugas mencetakkan kartu tersebut menuturkan, setiap tahanan yang baru masuk ke dalam Rutan akan langsung dibuat e-money.

"Kami buatkan kartu E-Money nya, demikian juga dengan WBP yang ada di dalam bila terjadi kerusakan pada kartu yang telah dibuat dapat diperbaharui," kata Yudi.

Ia menegaskan bahwa semua layanan yang pihaknya diberikan gratis tanpa biaya sepersen pun. "Harapannya program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh WBP," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH)