BORNEONEWS, Tamiang Layang - Camat Paju Epat Kabupaten Barito Timur Fredi Tangkasiang didampingi Polres Barito Timur dan Koramil 1012-04 Tamiang Layang menggelar mediasi atas konflik lahan antara H Suprianyoto dan PT Indopenta Sejahtera Abadi di Aula Kantor Camat setempat, Selasa, 28 Februari 2023.
Mediasi berlanjut cukup alot dari pagi sampai sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga mediasi berakhir, belum ada penyelesaian atas masalah tersebut namun kedua bela pihak sepakat untuk melanjutkan musyawarah atau negosiasi secara tertutup.
Camat Paju Epat Fredi Tangkasiang yang diwawancarai usai mediasi mengatakan permasalahan lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit itu sudah berlangsung lama sekitar tahun 2012-2013.
Meski demikian dia berharap sengketa lahan itu dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan karena dampaknya yang luas bagi masyarakat sekitar terutama untuk menjaga kondusivitas di Barito Timur menjelang Pilkades serentak 2023 dan Pemilu 2024.
"Intinya mencari solusi dari permasalahan yang terjadi, tujuannya untuk menghindari jangan sampai terjadi konflik horizontal antara masyarakat itu harapan kita," ujar Fredi.
--page
Dia mengungkapkan, pihak perusahaan terbuka untuk melakukan negosiasi kembali terkait lahan yang belum dibebaskan dan belum jelas kepemilikannya.
"Kami dari Kecamatan bersyukur bahwa dari pihak perusahaan (PT Indopenta Sejahtera Abadi) maupun Haji Toto (H Suprianyoto) bersepakat untuk melanjutkan musyawarah dan bernegosiasi. Mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan tapi kalau tidak ada titik temui kita persidakan ke jalur hukum," tambahnya.
Sementara itu Ketua Fordayak Barito Timur Raffy Hidayatulah sebagai pendamping bagi masyarakat pemilik lahan mengaku akan memperjuangkan hak-hak pemilik lahan dengan cara-cara yang baik. Adapun total luas lahan yang dipermasalahkan masyarakat saat ini mencapai luas 40 hektare.
"Walaupun tadi ada sempat panas-panasan dalam mediasi, namun ada sedikit titik temu yang nantinya dibicarakan kembali antara Haji Toto dan kami selaku penerima kuasa dari Fordayak untuk menyelesaikan secara beradat dan bermartabat," ucap Raffy.
Dia berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan keputusan yang terbaik dalam menyelesaikan sangketa lahan karena menyangkut dengan kepentingan orang banyak.
"Sebenarnya dalam menyangkut ganti rugi dan semacamnya, haji Toto tidak mengatakan bahwa lahan itu harus dijual, karena tadi pernyataan kita bersama bahwa terkait lahan tersebut bisa dikembalikan atau minta dikembalikan dan saya harap perusahaan bijak dalam mengambil keputusan dan tidak ada yang dirugikan," tambahnya.
--page
Suprianyoto atau Haji Toto sendiri mengatakan pihaknya akan terus mempertahankan hak atas lahan sawit yang digarap PT Indopenta Sejahtera Abadi.
"Mediasi hari ini berulang seperti tahun 2013-2014, sempat mediasi di Polres Barito Timur dan dikembalikan ke perusahaan dan ada kesepakatan sewa tapi tidak ada batas ketentuan," ungkapnya.
Haji Toto akan menindaklanjuti rencana negosiasi yang disepakati pada mediasi itu dengan batas waktu satu minggu ke depan.
"Kami cari solusi bagaimana kedepannya dan tadi kami kasih tempo satu minggu sampai ada penyelesaian. Sebelum jalan perusahaan itu ada, surat menyurat kita sudah ada dan kita sudah koordinasi dengan perusahan tolong jangan diganggu tanah kami, tapi kenyataannya digarap. Intinya kembalikan tanah kami dan dalam satu minggu kalau lewat kami paksa mengandang (menduduki) lahan kami sendiri," tegasnya.
Menanggapi hasil mediasi, Erwin Napitu selaku Askeb, Legal dan Humas PT Indopenta Sejahtera Abadi mengatakan, hasil mediasi akan dibahas kembali secara intens dan berfokus bernegosiasi kepada pemilik lahan dan penerima kuasa.
--page
"Dari hasil hari ini ada negosiasi terhadap lahan yang belum bebas, mungkin nanti kita akan lebih intens ke Haji Toto sama penerima kuasa. Jadi nanti kedepannya intern untuk negosiasi lahan tersebut," ucap Edwin.
Dia juga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, namun memastikan perusahaan tetap menghargai segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun kami juga tidak bisa melarang jika masyarakat menempuh jalur hukum," ucapnya. (BOLE MALO/J)









