PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Beberapa waktu lalu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan Peluncuran Perdana Penerapan ldentitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Murung Raya.

Tentu ini menjadi sinyal bahwa masyarakat Mura harus siap dengan pergeseran dari E KTP mehjadi IKD yang tentu menjadi sebuah kemudahan.

Kepala Dinas Dukcapil Mura Regita mengatakan, bahwa penerapan IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Menurutnya, digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik menjadi salah satu komitmen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI dalam melaksanakan pelayanan publik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

“Yang terpenting juga mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” jelas Regita.

Dijelaskan Regita saat ini pihaknya banyak melayani masyarakat yang melakukan perekaman IKD baik dari kalangan ASN, dan juga masyarakat umum dengan antusias yang cukup tinggi.

--page

"Untuk data berapa yang sudah melalukan perekaman IKD masih kami himpun karena baru beberapa hari lalu dilakukan peluncuran. Namin antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk melakukan perekaman" jelasnya.

Regita mengatakan untuk tahun 2023 ini pihaknya menargetkan sebanyak 18.674 orang  atau 24 persen dari total perekaman E-KTP sudah mengaktifkan IKD di Murung Raya. (Trs)