PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Eldoniel Mahar, mengkritisi kualitas sistem administrasi yang dijalankan Kementerian ATR atau BPN di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya.

"Terbitnya sertifikat ganda pada bidang tanah yang sama, seperti yang dialami warga Jl Hiu Putih VIII, tentu tidak boleh terjadi, karena kualitas sistem administrasi jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia seharusnya tidak perlu diragukan lagi," kritiknya, Rabu, 1 Maret 2023.

Mengingat sebelum diterima bekerja di ATR/BPN, para tenaga ahli pertanahan menurut Eldon, telah dididik dan digembleng secara formal di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional atau STPN)

 yaitu sekolah kedinasan milik Kementerian ATR/BPN yang berlokasi di Yogyakarta, berdiri sejak tahun 1963. 

"Sejatinya, sebuah sertifikat pada bidang tanah yang diterbitkan oleh BPN dapat dianalogikan sebagai sebuah BPKB kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian, yang mana, jika terjadi penerbitan BPKB ganda atas kendaraan yang sama, adalah keteledoran yang sangat fatal, demikian pula halnya jika terjadi penerbitan sertipikat ganda," tegas Kader Partai Solidaritas Indonesia ini.

--page

Eldon menduga kekeliruan yang terjadi adalah disebabkan oleh beberapa hal yang diduga dapat mempengaruhi cara kerja personil serta sistem kerja yang berlaku pada kantor ATR/BPN setempat.

"Pertama, adalah faktor yang sangat umum terjadi, yaitu mental dan perilaku nakal oknum pertanahan yang bekerja melanggar sistem dan ketentuan sehingga menghasilkan produk administrasi yang cacat alias tidak semestinya," tuturnya.

Wakil Ketua DPW PSI Kalteng ini mencontohkan kasusnya adalah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB tahun 2015 di atas tanah yang telah lebih dulu memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM terbitan tahun 1986, yang mana pada kedua sertifikat  tercantum tanda tangan dan nama pejabat BPN yang sama.

"Pada tahun 2015 pejabat tersebut menyatakan sebuah SHM telah clear diperiksa di kantor BPN setempat, kemudian setelah itu yang bersangkutan menandatangani penerbitan SHGB di atas tanah SHM yang sebelumnya telah dia nyatakan clear tersebut. Sehingga akhirnya timbul atau mengakibatkan mengakibatkan tumpang tindih sertifikat di atas bidang tanah yang sama," terang Eldon.

Kedua, lanjutnya, adalah faktor psikokultural, akibat kerusuhan pertikaian antar etnis beberapa tahun lalu, yang nampaknya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memaksa insan pertanahan bekerja di luar sistem yang seharusnya.

--page

"Adanya kecenderungan mengatasnamakan adat atas tanah yang tidak ada hubungannya dengan budaya adat setempat dan hak adat abal abal ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk memblokir kerja BPN dalam hal menerbitkan peta bidang yang dimohonkan oleh warga. Contohnya yang terjadi di bilangan Jl Cilik Riwut km 8 pada tahun 2021 lalu," bebernya.

Ketiga, katanya lagi, adalah faktor psikologi kekuasaan, yakni oknum instansi yang memiliki lingkup kewenangan luas menekan pihak ATR/BPN untuk melakukan sesuatu di luar  sistem aturan yg berlaku demi mencapai tujuan tertentu.

"Kasus seperti ini terjadi tahun 2017-2019 silam. Sebuah permohonan peta bidang di jalan Mahir Mahar yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak BPN tanpa alasan apapun, meski telah disurati berulangkali ujung-ujungnya malah si pemohon yang dipanggil aparat instansi tertentu dengan alasan yang kurang tepat, terkait bidang tanah yang dimohonkan," bebernya.

Untuk mengatasi tekanan psikologis seperti ini menurut Eldon, BPN tentu tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan forum komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens dengan instansi terkait dan masyarakat sebagai pengguna jasa BPN.

"Mengingat apapun alasannya, penerbitan sertifikat ganda adalah hal yang tak dapat dibenarkan karena hal teraebut mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman bagi warga pemegang sertifikat karena tidak jadi jaminan tanahnya telah aman. Lalu ada potensi konflik horisontal di antara masyarakat pemegang sertifikat ganda. Serta akan ada pelanggaran hukum perdata yang bisa menyengsarakan warga. Bayangkan jika sengketa tanah bersertifikat ganda dialami oleh masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki sumber daya untuk mempertahankan haknya di pengadilan perdata," bebernya.

--page

Eldon menuturkan forum dimaksud bisa dimulai dengan membentuk posko pengaduan bersama dengan melibatkan satgas mafia tanah agar dapat menampung keluhan masyarakat, menggali akar masalah, serta mencari solusinya, terlebih lagi, maraknya sengketa tanah di Kalimantan Tengah, terbanyak di Palangka Raya, telah menjadi sorotan pusat seperti diungkapkan oleh Sekda Kalteng beberapa waktu lalu. (TESTI PRISCILLA/J)