Lima saksi bakal hadir dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Gusti Gelombang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (3/3/2016) ini.


Jaksa Penuntut Umum M Isa Yehiansyah ketika dihubungi via sms memberikan jawaban bahwa rencananya ada lima saksi bakal hadir dalam persidangan kali ini. Satu dari lima saksi yang hadir  adalah Erwan, selaku kepala desa  yang menurut pihak  perusahaan tidak diberikan uang insentifnya oleh terdakwa. 


Dalam persidangan pekan lalu (25/2/2016), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Titik Budi Winarti, serta hakim anggota Iman Santoso dan Iqbal Albanna dalam putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah dimata hukum. Karena itulah secara otomatis persidangan perkara ini tetap berlanjut. (WAHYU KRIDA/m)