BORNEONEWS, Nanga Bulik – Tersangka kasus penggelapan sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Sepakat di Desa Sungai Buluh, FBS (36) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Sebelumnya, kasus FBS telah dilimpahkan Satreskrim Polres Lamandau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dalam penanganan lebih lanjut. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya diajukan ke PN Nanga Bulik.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Lamandau Shaefy Wirawan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dan tersangka untuk langsung menindak lanjutinya.
”Kita sudah menerimanya, dan langsung dilanjutkan dengan penandatanganan serta serah terima tersangka dan barang bukti,” ucapnya di Nanga Bulik. Rabu, 1 Maret 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, berkas perkara FBS dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas tersebut diajukan ke PN Nanga Bulik agar segera dilakukan penjadwalan sidang.
--page
Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, tersangka ditahan atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Diketahui, FBS merupakan salah satu karyawan PT Frist Lamandau Timber Internasioanl (FLTI). Di perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, FBS menjabat sebagai asisten Humas/CSR dan bertugas memberikan SHU kepada koperasi.
“Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Lamandau,” katanya mengakhiri. (HENDI NURFALAH/H)









