Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum memiliki kejelasan konsep terkait mekanisme penutupan tujuh lokalisasi prostitusi pada Ramadhan 2016.


Upaya menutup total sejumlah tempat itu membutuhkan tahapan. Terutama tahaoan pembinaan terhadap penghuni lokalisasi itu. Sementara untuk pembinaan terhadap penghuni lokalisasi (PSK) dari warga lokal dan pemulangan pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari luar Kobar, pemerintah daerah belum menyiapkan anggarannya.


"Kalau untuk penertibannya, Kesbangpolinmas sudah menyiapkan anggaran, tapi untuk pembinaan PSK dan lain-lainnya, bagaimana," kata Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Kabupaten Kobar, Muhdelan, Kamis (3/3/2016).


Muhdelan juga menegaskan hingga saat ini sosialisasi terkait penutupan lokalisasi prostitusi belum berlangsung. Namun untuk penertiban ia mengaku sudah memberikan SP1 hingga SP3.


Saat ditanya apakah kegiatan ini merupakan penutupan secara total atau hanya menertibkan, Muhdelan menegaskan bahwa kegiatan nantinya adalah merupakan penertiban.


Menurutnya, pengertian penertiban adalah memberantas gejala-gejala sosial yang terjadi. Sementara penutupan adalah terhentinya secara total aktifitas prostitusi.


Alasannya, dalam Perda No 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sudah diamanatkan tidak ada ruang bagi praktek-praktek prostitusi di Kabupaten Kobar.


"Kalau penutupan sudah dilakukan karena di dalam perda sudah jelas diamanatkan, saat ini tinggal melakukan penertiban. Entah itu mekanismenya nanti dibongkar atau bagaimana," tegas Muhdelan. (KOKO SULISTYO/m)