Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Barito Selatan (Barsel) mendakwa empat pasal kepada tersangka Yoga Pratama Siregar, 29, pembunuh janda Mega Mustika.
Dakwaan itu terkait kasus pemerkosaan dan pembakaran sehingga menyebabkan Mega Mustika, 28, meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Pasal-pasal yang disangkakan yakni, pasal 340, 338, 339 dan pasal 187,” kata Kajari Buntok Luhur Istighfar melalui Kasi Intel Wagiman kepada Borneonews, usai menerima penyerahan tersangka dari pihak kepolisian, Kamis (3/3/2016).
Ia mengatakan, di antara pasal-pasal dakwaan itu, baru bisa dibuktikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Buntok nanti.
Jika terbukti salah satu dari pasal sangkaan tersebut, maka diancaman hukuman sesuai pasal yang terbukti di pengadilan.
Pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun, untuk pasal 339 paling lama 20 tahun, untuk pasal 340 ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup serta maksimal 20 tahun, dan pasal 187 yang menimbulkan kebakaran hukuman maksimal 20 tahun.
Ia menambahkan, tersangka pembunuhan ini diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pihaknya hari ini. Tersangka dalam keadaan sehat fisik maupun jasmani.
“Saat ini tersangka telah kami dititipkan di Rumah Tahanan Buntok selama 20 hari. Dalam proses 20 hari kita akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Buntok untuk proses persidangan,” terangnya.
Untuk jadwal persidangan, lanjut dia, pihaknya masih menunggu informasi dari majelis hakim.
Di tempat yang sama, Kapolres Barsel AKBP Sukron melalui Kasatreskrim Ahmad Budi Martono mengatakan penyerahaan tersangka ini dilakukan karena berkas sudah lengkap.
“Untuk saksi telah disiapkan serta tersangka nantinya akan didampingi pengacara,” ujarnya. (URIUTU DJAPER/m)


