BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka G yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi di mana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka, serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya," kata Dodik dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 2 Maret 2023
Dodik menerangkan, pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp2.500.000.
Kronologis kejadian bermula pada 4 Desember 2022, tersangka G yang diketahui merupakan penjaga café dan pengelola pemasukan keuangan biaya sewa outlet di Cafe Tepian Danau Malawen wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Saksi F mentransfer uang senilai Rp1,5 juta kepada tersangka G untuk biaya pembayaran sewa Outlet Cafe Tepian Danau Malawen, namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada 6 Desember 2022, tersangka G menemui saksi L untuk menagih uang sewa Outiet Cafe Tepian Danau Malawen sebanyak Rp 2,5 juta. Uang tersebut dipakai oleh tersangka Rp 1 juta untuk kepentingan pribadi.
Pada saat dilakukan pengecekan buku kas oleh saksi korban M, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang hasil pembayaran sewa Outlet Cafe Tepian Danau Malawen dari saksi F dan saksi L, saksi M mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. (APRIANDO/Y)









