Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menganggarkan Rp800 juta untuk perbaikan jalan dalam kota Sampit. Namun miris perbaikan jalan yang dilakukan ini hanya sifatnya tambal sulam, sehingga banyak pihak meragukan kekuatan jalan yang diperbaiki dengan cara tambal sulam tersebut.
“Kalau hanya tambal sulam tidak berapa lama akan rusak lagi karena tambal sulam dalam pengerjaannya asal-asalan tidak menggunakan alat standar perbaikan jalan yang setiap hari dilalui oleh pengguna jalan,” kata politisi Partai Demokrat Kotim, Zain Fajeri, Kamis (3/3/2016).
Meski tambal sulam itu merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pemeliharaan jalan yang hanya bertahan sekitar tiga bulan, setelah habis masa pemeliharaan dari pihak kontraktor. Namun bagaimana upaya pemerintah untuk menekankan kepada pihak kontraktor untuk mengerjakan secara professional dan bertanggungjawab sehingga kualitas jalan bertahan lama.
“Konraktor-kontraktor juga jangan hanya menyelesaikan proyek, tetapi utamakan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotim, Machmoer mengatakan, kerusakan jalan di Kota sampit ini karena ulah angkutan Organda dan angkutan perusahaan yang tidak mau mematuhi aturan pembatasan muatan yang sesuai dengan kualitas jalan. Sehingga mengakibatkan jalan-jalan dalam kota yang kualitasnya hanya untuk angkutan 8 ton cepat rusak.
“Kalau pengusaha angkutan taat aturan jalan tidak cepat rusak seperti ini. Kenapa kami menambal sulam karena kerusakan tidak terlalu parah, dimana kita juga kekurangan anggaran kan saying kalau diperbaiki semua, makanya kami perbaiki di titik-titik yang parah saja,” kata Machmoer.
Penanganan pemeliharaan jalan ini akan dilakukan secara bertahap pada 2016 dan 2017. Pada 2016 ini pemkab menganggarkan Rp800 juta untuk pemeliharaan dan jika diatasi penuh maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar tapi memang program bupati Supian Hadi hingga 2017 nanti akan tuntas.
Sementara itu Bupati kotim, Supian Hadi juga geram dengan kerusakan jalan yang dinilai karena ulah angkutan truk dan CPO yang bermuatan di atas kapasitas jalan. Hal itu juga katanya terjadi karena tidak adanya keseriusan dari aparaturnya untuk mengawasi angkutan perusahaan yang bermuatan lebih 8 ton.
“Masalahnya mudah saja, tegakkan aturan, dinas terkait harus tegas mengawasi dan menindak setiap angkutan yang melanggar. Sudah ada aturannya tinggal diterapkan dengan baik. Ini tergantung kemauan saja,” ujar Supian. (RAFIUDIN/FI)


