PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU Kalteng, Darmae Nasir menyampaikan dalam seleksi administrasi pihaknya telah menggunakan aturan terbaru.

Petunjuk teknis yang terbaru Keputusan KPU no 117 menggantikan Keputusan KPU no 68 tentang pedoman teksnis pelaksanaan seleksi anggota KPU.

"Ini perubahan, awal dulu juknis no 68 kemudian digunakan juknis terakhir no 117 yang sudah terupdate," ungkapnya di Batu Suli Internasional, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, Anggota Panitia Seleksi Calon KPU Kalteng, Tresia Kristiana menjelaskan perbedaan utama dalam juklis tersebut adalah penilaian yang lebih terperinci.

Ia menjelaskan seperti penilaian tingkat pendidikan yang dulunya ada mulai dari lulusan SMA diaturan terbaru mulai dari s1, s2, s3.

Kemudian pengalaman kepemiluan, yang sekarang lebih terperinci mulai dari hanya pegiat pemilu, anggota KPPS sampai anggota KPU semuanya ada dinilai.

"Mereka yang pernah terlibat pelatihan khusus seperti bimtek ternyata spesifik terkait kepemiluan. jika menjadi pemateri juga harus ada bukti," ungkapnya.

--page

Termasuk untuk kepemimpinan organisasi juga ada penilaian diaturan terbaru, itu ada apakah pernah menjadi ketua organisasi.

"Aturan terbaru lebih perinci dan memudahkan kami menilai sesuai tidak sesuai dan sah tidak sahnya, sehingga di tetapkan 50 orang untuk ke test tertulis dan psikologis," ungkapnya. (HERMAWAN DP/R)