BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
"Apresiasi disampaikan atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari wilayah Kejaksaan Negeri Barito Selatan ," Kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Kamis, 2 Maret 2023
Apresiasi Juga disampaikan kepada Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
--page
Sebelumnya, perkara tindak Pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka G yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Dodik menerangkan, pertimbangan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000.
Selain itu, telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya. (APRIANDO/J)









