Ada hal yang menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara penggelapan kepada terdakwa Gusti Gelombang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis hari ini (3/3/2016).
Sebagaimana diberitakan, Gusti Gelombang, mantan staf humas PT BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang beroperasi di Kotawaringin Lama dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp8 juta.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Kamis (3/3/2016) Gusti Gelombang dipertemukan dengan lima saksi. Yaitu Erwan mantan Kepala Desa Dawak yang mengaku tidak menerima insentif dari perusahaan selama 18 bulan menjabat sebagai kepala desa, Sudarmi selaku kasir perusahaan, Tatang staf humas dan pembinaan koperasi plasma yang menggantikan posisi Gusti Gelombang ketika berhenti dari perusahaan sekitar tahun 2011, Ronal Sihombing selaku kepala bagian keuangan dan Andy dari bagian perizinan.
Dari kesaksian mereka terungkap dengan jelas, bahwa PT Bumitama Gunajaya Abadi (PT BGA) setiap bulan memberikan insentif kepada para pejabat. Ada sebanyak 21 pejabat yang menerima insentif (upeti) dari PT BGA. Ke 21 pejabat itu adalah Kapolsek, koramil, camat, damang kepala adat dan lurah/kepala desa. .
Hakim Ketua Titik Budi Winarti menegaskan kembali rincian para pejabat yang mendapat upeti tersebut. "Diantaranya adalah nama Kapolsek, koramil, camat, damang kepala adat dan lurah," ujar Hakim Ketua .
Para pejabat seperti Koramil, Camat, Kapolsek mendapat jatah dari PT BGA sebesar Rp1 juta dan lainnya seperti Kepala Desa, Damang mendapat Rp500 ribu setiap bulan. (*)








