PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengamat Kebijakan Publik, Hilyatul Asfia mengatakan, pemerintah perlu membuat pertimbangan yang cermat dalam membuat kebijakan terkait waktu belajar atau jam sekolah untuk memastikan kualitas belajar siswa.

"Saya ambil contoh, Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, dengan memajukan kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 WITA yang sebelumnya pukul 06.30 WITA, banyak mendapat pertentangan di kalangan sebagian masyarakat bahkan dari masyarakat luar Kupang NTT," katanya, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi pembuat kebijakan sebelum membuat sebuah kebijakan, antara lain partisipasi publik, data dan fakta akurat tentang kondisi dan akibat yang dirasa terjadi dari lahirnya sebuah kebijakan.

"Sebuah kebijakan juga harus mengakomodir keadilan dan pemenuhan hak didalamnya serta efektifitas dan efisiensi. Saya khawatir bila tidak ada landasan penelitian yang jelas dan ini menjadi trial bagi pelajar justru mengurangi waktu istirahat dan kesiapan belajarnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam ranah keilmuan hukum kebijakan publik dikenali teori Inkrementalisme yang menjelaskan bahwa kebijakan publik dibuat melalui perubahan kecil dan bertahap, daripada perubahan yang radikal.

--page

"Maka apabila kebijakan ini dibuat dan masih tahapan uji coba, hendaknya diterapkan bukan terhadap pelajar yang memiliki hak untuk kita penuhi waktu bermain, istirahat dan lainnya," tuturnya. (NOPRI/Y)