SEBANYAK 300 potong kayu yang ditangkap polisi ini tak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Siapa mau?
Setelah menemukan sekitar 300 potong kayu dalam bentuk rakit di wilayah Desa Asam Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) pada Rabu (2/3), polisi menunggu siapa yang menjadi pemiliknya. Karena tidak ada yang mengaku, maka Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Barito Selatan (Barsel) melakukan eksekusi, menarik rakit kayu tersebut ke Pospol Pelabuhan Pasar Lama, Kamis (3/3) tadi siang.
Kapolres Barsel AKBP Sukron Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono SIK saat dibincangi wartawan Palangka Post (group Borneonews) di Pospol Pasar Lama Buntok mengatakan, barangbukti dugaan ilegal loging yang ditemukan di wilayah Desa Asam tersebut, terpaksa diamankan. Sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa pemiliknya.
"Dari tempat kejadian perkara (TKP) penemuan rakit kayu ini, belum ada yang berani mengakui siapa pemiliknya," terang Kasat.
Namun polisi akan tetap berusaha melakukan penyelidikan pada kayu yang tidak bertuan tersebut.
"Jika memang tidak ada yang mengakui siapa pemiliknya, selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Dinas Kehutanan," ucapnya.
Ditanya jenis kayu yang tak bertuan itu, perwira yang akrab disapa Budi itu mengatakan, itu bukan ranah mereka. Karena yang lebih mengetahui adalah pihakdishut Barsel.
"Walau ada di sejumlah media sempat mengatakan semua itu jenis kayu kebun, seperti kayu durian atau yang lainnya, hal tersebut cuma prakiraan," terang Budi. (hly/*)


