SAAT ini, masih banyak pelaku usaha (pengusaha) ruko, cafe dan berbagai jenis usaha yang mendatangkan keramaian belum memiliki lokasi parkir sendiri.
Hampir semua pelanggan dan pengunjung memarkirkan kendaraanya di bahu jalan. Alhasil, pengguna jalan yang melintas merasa terganggu, tak jarang kendaraan sebagai biang kemacetan.
"Apalagi kalau ada mobil parkir mau keluar, terpaksa kami harus berhenti karena tidak bisa melintas," ungkap Amin, salah seorang pengendara yang melintas di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja. Kamis (3/3/2016).
Kondisi itu diperparah dengan pertumbuhan tempat usaha ruko dan cafe yang semakin menjamur tanpa didukung ketersediaan lahan parkir yang memadai. Seharusnya keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) juga memperhatikan dampak lain seperti lalu lintas dan kenyamanan warga lain.
Terpisah, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengaku sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
"Dalam rancangannya, bagi pengusaha wajib menyediakan satuan ruang parkir (SRP)," sebut Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kobar, M Ikhsan.
Secara tegas pihak terkait hrus memperhatikan secara seksama dokumen yang disyaratkan untuk mengantongi IMB sebelum dilakukannya pembangunan. Amdalalin menjadi salah satu syarat utama pembuatan IMB.
"Jika tidak memenuhi Amdalalin, IMB tidak akan dikeluarkan," tegasnya.
Nantinya, imbuh Ikhsan, Perda Amdalalin akan berlaku mundur. Artinya, pelaku usaha yang sebelumnya mengantongi IMB namun tidak memenuhi Amdalalin, IMB-nya akan dicabut.(CR-1/B-7)


