BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengamat kebijakan publik Ricky Zulfauzan menilai pemerintah perlu melakukan studi lebih lanjut terkait dengan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu membuat payung hukum yang jelas agar penerapan IKD kedepannya dapat lebih optimal.
"IKD adalah keniscayaan bagi masyarakat era society 5.0 seperti saat ini. Menurut saya studi lebih lanjut perlu dilakukan, meskipun yang juga tidak kalah penting ialah payung hukum penerapan IKD di daerah," ungkapnya di Palangka Raya, baru baru ini.
Ricky menilai pemerintah perlu mensosialisasikan terlebih dahulu terkait IKD baik pada tingkat pusat, kabupaten, kota, hingga kelurahan.
"Yang perlu digalakkan adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai nantinya IKD dianggap tidak berlaku untuk aktivitas keseharian masyarakat,” ungkapnya.
--page
“Untuk itu perlu ada aturan tertulis, misalnya untuk sewa kost yang mewajibkan KTP kepada calon penyewa," tambahnya. (HERMAWAN DP/H)









