Pembayaran Pajak Bumi Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diduga terjadi penarikan ganda. Khususnya terkadi untuk penarikan PBB-P2 Kobar beberapa tahun sebelum tahun 2014. Penarikan ganda PBB-P2 ini disinyalir terjadi akibat pemindahan kewenangan penarikan PBB-P2. Dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar.
Dugaan pembayaran PBB-P2 ganda tersebut mencuat saat banyak wajib pajak (WP), yang belakangan diwajibkan untuk membayar PBB-P2 sebelum tahun 2014. Penarikan ganda untuk tahun yang sama ini tak pelak membuat para WP keberatan. Lantaran para WP merasa sudah membayar dengan tertib, saat penarikan PBB-P2 masih dikelola oleh KPP Pratama.
"Dari 2011 sampai 2013 sudah saya bayarkan. Tapi kok malah disuruh melunasi lagi, karena dianggap belum bayar. Pas saya konfrontasi. Pihak DPKD meminta saya untuk menunjukkan bukti pembayaran. Karena mereka tidak punya datanya. Kuitansi semacam itu sudah hilang. Karena saya pikir mereka punya datanya. Inikan salah mereka. Kok malah wajib pajak yang jadi korban," ujar Rahmat, Kamis (3/3).
Hal sama dialami Sigit. Sigit menuturkan, saat akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan harus membayar PBB-P2, dirinya juga dianggap belum melakukan pembayaran PBB-P2 untuk tahun 2013, 2012 dan beberapa tahun sebelumnya. Ketentuan itu muncul lantaran data pembayaran PBB-P2 objek pajaknya tidak terdata di DPKD. Padahal, dirinya telah memastikan PBB-P2 tahun-tahun pajak tersebut telah lunas saat masih dikelola KPP Pratama.
"Harusnya DPDK minta ke KPP Pratama. Waktu itu saya sampai datangi KPP Pratama juga. Karena bukti kuitansi yang saya pegang sudah hilang. Malah kata KPP Pratama, butuh waktu lama untuk membuka data tahun-tahun itu. Akhirnya saya terpaksa membayar lagi PBB-P2 tahun-tahun pajak itu. Inikan berarti saya bayar dua kali. Ada penarikan ganda. Yang pertama oleh KPP Pratama dan yang kedua oleh DPKD," ujar Sigit, Kamis (3/3).
Terpisah, Kepala DPKD Kobar, M. Fauzi mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki data pembayaran atau pelunasan PBB-P2 sebelum tahun 2014. Lantaran, pemindahan pengelolaan PBB-P2 baru pihaknya kelola Januari 2014. Dirinya meminta, bila merasa sudah melakukan pembayaran atau pelunasan sebelum tahun 2014, para WP bisa menunjukkan bukti pelunasan atau pembayaran PBB-P2.
"Kalau tidak bisa menunjukkan bukti. Akan dianggap belum bayar. Karena kami tidak ada datanya. Kalau hilang, misalnya, harusnya minta lagi ke KPP Pratama.," kata M. Fauzi, Kamis (3/3). (RD)


