APARAT Kepolsian Polres Barito Selatan (Barsel), meringkus Kursasino, 62, oknum pegawai negeri sipil (PNS), jual kupon putih dirumahnya Jalan Kartini, RT 10 RW 02, kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.


“Anggota menggerebek rumah tersangka yang sedang asyik merekap angka-angka kupu,” kata Kapolres Barsel AKBP Sukron melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, kepada Borneonews.


Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ulah pelaku. Apalagi dia merupakan seorang PNS yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Berbekal informasi tersebut pihaknya melakukan pengintaian. Setelah dipastikan bahwa tersangka sedang melakukan aktivitas menjual kupu atau perbuatan melanggar hukum.


“Benar saja pada saat kita gerebek dan dilakukan penggeledahan pelaku sedang merekap kupu. Tanpa perlawanan pelakukita amankan bersama barang bukti,” ungkapnya.


Ia menambahkan, pelaku bersama barang bukti kertas rekapan kupon, handphone dan uang sekitar Rp475.000 telah diamankan ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya pelaku diancam dengan pasal 303 KHUP tentang perjudian. (UR/B-7).