PENDAPATAN asli daerah (PAD) dari sektor parkir dinilai paling rawan mengalami kebocoran. Dana yang dipungut dari sejumlah pemilik kendaraan itu diduga mengalir ke sejumlah pihak. Bahkan, sampai ada idiom 'setoran siluman' dikalangan kolektor parkir.
"Demi keamanan para juru parkir di lapangan, mau tidak mau harus setoran," ungkap GN, salah satu kolektor parkir di kawasan pasar Indra Kencana, Kelurahan Mendawai. Kamis (3/3/2016).


Tanpa menjelaskan secara gamblang kemana para kolektor memberikan setoran, GN mengaku, masih mendapatkan keuntungan besar sebagai kolektor parkir. Dari empat blok di Pasar Indra Kencana yang dia kelola, GN berhasil mengumpulkan Rp40 juta hingga Rp45 juta per bulan.


"Dana yang di setor ke Dishub Rp15 juta, gaji empat jukir Rp10 juta, Rp5 juta untuk setoran siluman dan sisanya sebagai keuntungan," rinci GN.
Besaran setoran siluman, sebut GN, tidak menentu, tergantung besar kecilnya dana yang terkumpul dari jukir setiap bulannya. Untuk setoran ke pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) merupakan target yang ditetapkan (retribusi parkir).


Sementara, kolektor parkir di wilayah Kelurahan Baru, GI, mengaku tidak memberikan setoran sebesar kolektor kawasan pasar Indra Kencana. "Target kami lebih kecil, tak sebesar di pasar," ucapnya.


Setiap hari, kolektor di wilayah Kelurahan Baru hanya mempu mengumpulkan Rp500 ribu per hari setiap bloknya, belum dipotong gaji untuk jukir dan setoran siluman. "Saya pegang sepuluh blok. Setor ke dishub sistem harian. Keuntungan bersih setiap bulan rata-rata Rp8 jutaan," kata GI.


Meski jenis parkir yang dikelola oleh GI dan GN berbeda, mereka tetap memberlakukan tarif yang sama, yakni Rp2000 untuk kendaraan roda dua, Rp3000 untuk kendaraan roda tiga dan empat, serta Rp4000 untuk kendaraan roda enam keatas.
"Selisih seribu dengan aturan yang berlaku, kalau ga beegitu, untungnya mepet (kecil)," ujar GI.


Adanya aliran dana ke pihak lain ternyata diamini oleh pihak Dishubkominfo setempat. "Pengakuan para kolektor memang seperti itu, namun kami hanya tahu uang retribusi yang seharusnya disetor ke kami," tutur Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kobar, M Ikhsan.


Setoran siluman itu, sebut Ikhsan, kabijakan sendiri oleh sejumlah kolektor parkir, bukan arahan dari pihaknya. Terkait konflik horisontal antar kolektor maupun jukir belum pernah mendapat laporan.
"Kemungkinan agar kerja mereka tetap aman di lapangan. Yang penting mereka menyetorkan uang ke Dishub sesuai kesepakatan dan target retribusi parkir setiap kolektor," kata Ikhsan.


Untuk target PAD dari sektor parkir, di Kabupaten Kobar naik Rp50 juta dari tahun sebelumnya (2015) sebesar Rp700 juta menjadi Rp750 di tahun 2016 ini.(CR-1)