BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Freismount Wongso memaparkan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kasus korupsi anggaran desa sebanyak 41 kasus.
"Selama 2015-2022 kasus korupsi anggaran desa di Kalimantan Tengah mencapai 41 kasus. Jika dibanding dengan provinsi lain ini termasuk tinggi," kata Freismount, Jumat, 3 Maret 2023.
Freismount menilai semakin besar dana desa justru semakin banyak kasus korupsi anggaran desa. Ia pun mempertanyakan aparatur desa apakah dapat mengelola dana yang semakin besar.
Dari paparan tersebut Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya untuk tidak terlibat kasus korupsi. Karena data tersebut menjadi peringatan untuk kepala desa lebih bijak dalam mengelola dana desa.
"Desa kita belum ada (kasus korupsi) tapi ini jadi warning mudah-mudahan jangan sampai ada seperti itu. Saya tekankan kepada kepala desa tolong bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Halikin.
Ia menambahkan, kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayahnya memang masih rendah, namun korupsi tidak dinilai dari kualitas itu.
--page
"Memang kita akui kelemahan kita dari sisi SDM baik kuantitas dan kualitasnya. Tapi sepanjang kita tidak ada niat dan keinginan untuk korupsi, tidak akan terjadi itu," demikian Halikin. (DEWI PATMALASARI/R)









