SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Freismount Wongso memaparkan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kasus korupsi anggaran desa sebanyak 41 kasus.

"Selama 2015-2022 kasus korupsi anggaran desa di Kalimantan Tengah mencapai 41 kasus. Jika dibanding dengan provinsi lain ini termasuk tinggi," kata Freismount, Jumat, 3 Maret 2023.

Freismount menilai semakin besar dana desa justru semakin banyak kasus korupsi anggaran desa. Ia pun mempertanyakan aparatur desa apakah dapat mengelola dana yang semakin besar.

"Semakin banyak dana desa kasus korupsi juga meningkat. Kenapa terjadi, aparaturnya tau mengelola atau tidak. Dana desa pertanggung jawabannya tinggi," ujarnya.

Dalam paparannya disebutkan kasus korupsi dana desa hanya mengalami penurunan saat covid-19 melanda yakni 2020 hingga 2022.  Sebagian besar pelakunya ialah kepala desa.

"Biasanya harusnya anggaran untuk proyek A di switch untuk proyek B. Atau tokonya milik keluarga sehingga notanya di naikkan," tuturnya.

Sementara itu Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor memastikan di wilayahnya belum ada temuan kasus korupsi anggaran desa hingga saat ini. 

--page

"Desa kita belum ada tapi ini jadi warning mudah-mudahan jangan sampai ada seperti itu," demikian Halikin. (DEWI PATMALASARI/R)