POLEMIK tarif parkir yang tidak sesuai peraturan daerah (perda), menguak sisi gelap pengelolaan dana yang dihasilkannya. Tak terusiknya pemberlakuan tarif liar parkir, ternyata karena adanya sejumlah pos 'setoran siluman'.

Sebelum masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkiminfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, sebagian disunat untuk oknum aparat sebagai 'uang jago'.  "Demi keamanan para juru parkir (jukir) mau tidak mau harus ada setoran ke sejumlah oknum," ungkap Udin, nama samaran, kolektor parkir di kawasan pusat keramaian kota Pangkalan Bun, Kobar, Kamis (3/3/2016).

Tanpa menjelaskan secara gamblang saluran setoran siluman itu, Udin masih mendapatkan keuntungan besar. Dari empat blok di sebuah pasar besar, misalnya, ia dapat mengeruk Rp40 juta hingga Rp45 juta per bulan.

"Dana yang disetor ke Dishubkominfor Rp15 juta dan gaji empat jukir Rp10 juta. Sedangkan untuk setoran siluman Rp5 juta, atau tergantung jumlah dana parkir yang dihasilkan," rinci Udin.

Sementara kolektor parkir di wilayah yang tidak terlalu "basah", seperti Kelurahan Baru, setoran silumannya lebih kecil. "Target kami lebih kecil, tak sebesar di kawasan pasar," kata sumber lain, sebut saja Sulis.

Seperti di wilayah Kelurahan Baru, para jukir hanya mempu meraih sekitar Rp500 ribu per hari. "Saya pegang sepuluh blok. Setor ke Dishub sistem harian. Keuntungan bersih setiap bulan rata-rata Rp8 jutaan," kata sumber itu.

Meski lapak parkir yang dikelola berbeda, mereka sama-sama memberlakukan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 kendaraan roda tiga dan empat, serta Rp4.000 untuk kendaraan yang lebih besar.

"tarif itu sengaja dibuat selisih Rp1.000 dari aturan resmi. Kalau tidak begitu, untungnya mepet (kecil)," ujar Udin. (CR-1/B-1)