APARAT Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel), menangkap mobil jenis pick-up yangmembawa ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Dijalan Tugu sepuratanlapangan Volly Ball, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kita menangkappick up yang sedang membawa ratusan tabung gas elpiji bersubsudi saat ingin mengantarkannyake kapal dagang,” kata Kapolres Barsel, AKBP Sukron melalui Kasat Reskrim AKPAhmad Budi Martono kepada Borneonews.
Ia mengatakan,pelaku atas nama Maswan,38, warga jalan Pelita Raya Gang Nusa Indah 3 RT.18,Buntok.
Pelaku besertabarang bukti diamankan pihaknya, lantaran tidak memiliki surat ijin usahapengangkutan, penyaluran dan pendistribusian kepenjual lainnya.
“Setelahdiperiksa dan ditanya terkait izin, pelaku tidak bisa menunjukannya. Makapelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke mapolres untuk prosesselanjutnya,” ucapnya.
Pelaku dijeratdengan pasal 23 ayat (2) huruf b UU Nomor 22/2001 tentang minyak gas dan bumidan acaman hukuman tiga tahun penjara. (UR/B-7)

