BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana akan membuat regulasi, dalam rangka mengatur lama tinggal wisatawan asing yang berkunjung ke Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bappedalitbang Kobar Hanik Mujiati, saat menanggapi masih minimnya lama tinggil wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).
"Memang rata-rata lama tinggal wisatawan asing ini masih terbilang minim, sehingga perlu ada upaya memperpanjang hal tersebut lewat peraturan bupati (Perbup)," kata Hanik Mujiati belum lama ini.
Dengan demikian, semakin banyaknya wisatawan asing yang berkunjung ke Kobar diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat luas.
Sebab menurut Hanik, berdasarkan data BPS Kobar, lama tinggal wisatawan kurang dari 2 hari dan perlu ditingkatkan menjadi 4 hari, disesuaikan paket wisata yang ditawarkan agen wisata.
--page
"Memang lama tingga wisatawan ini perlu kita tingkatkan karena berdasarkan data BPS lama tinggal wisatawan asing hanya 1,06 hari. Kita akan coba berkerja sama dengan pelaku wisata," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Ekonomi Bappedalitbang Kobar Kusmiatun menambahkan, menyikapi hal tersebut maka Pemda terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dan pelaku wisata sebelum dilakukan penerbitan regulasi.
"Hal ini kita coba upayakan, tapi terlebih dahulu kita akan memanggil para agen maupun pelaku wisata bersama-sama membahas formula yang akan diterapkan," imbuhnya.
Selain membahas aspek regulasi, sarana dan prasarana penunjang wisata juga perlu dipersiapkan oleh stake holder terkait, termasuk agenda wisatawan asing di luar kawasan TNTP.
"Tentu kita harus menyiapkan diri, baik sarpras, atraksi dan wisata ikonik, bagaimana supaya membuat wisatawan asing ini betah. Paling tidak mereka menghabiskan 1 hari di kota," tuturnya. (DANANG/H)









