SEBANYAK tiga rancangan peraturandaerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang dievaluasi gubernur akhirnya dibacakandi ruang rapat paripurna ke-3 masa sidang I, Kamis (3/3). Itu setelah melewati pembahasanyang dilakukan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD KotaPalangka Raya bersama tim eksekutif.
Rupanya tidak ada yang terlaluesensial dalam Raperda tentang perubahan Perda yang diajukan eksekutif Rayayang kemudian di evaluasi gubernur tersebut. Di ketiga Raperda itu, hanya-lahkarena ada perubahan peraturan yang lebih tinggi yang dijadikan landasan hukumdi Perda lama berubah sehingga perlu penggantian dan penambahan konsideran.Lainnya tidak berubah.
Ketiga Raperda itu adalah Perubahankedua atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang pajak penerangan jalan (PPJ),Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang PajakReklame, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tentang Retribusipemakaian kekayaan daerah. Hasil rapat Bapemperda DPRD dalam menyempurnakanhasil evaluasi gubernur Kalteng dibacakan juru bicara Riduanto.
Contohnya pada Raperda tentangPPJ, pada dasar hukum “mengingat” angka 19 diubah yang semula Permendagri nomor1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah,berubah menjadiPermendagri nomor 80 tahun 2015 tentang hal yang sama.
“Dinas yang dimaksud didalamPerda lama diubah, sehingga berbunyi dinas yang menangani urusan pemerintahanbidang perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya,” sebut Riduanto.
Dalam kesimpulannya, Riduantomengungkapkan pihak DPRD dan Pemkot Palangka Raya menerima sepenuhnya hasilevaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda, seraya menyarankan agar Pemkotpasca ditetapkan dan diberlakukannya tiga Raperda, ditangani dan disambutdengan persiapan tekad yang kuat dan semangat agar Perda bisa berjalan.
Sementara itu Walikota RibanSatia usai meninggalkan rapat paripurna mengatakan jika evaluasi yang dilakukanterhadap tiga Raperda hanya karena ada perubahan peraturan di tingkat pusat.
“Yang dievaluasi masalah reklameada perubahan instansi mana yang mengelolanya. Itu saja yang ada dievaluasi,karena menyesuaikan Peraturan Menteri yang baru. Perubahan peraturan di tingkatpusat kan cepat, ya kita menyesuaikan saja,” ungkap Riban. (RZ)


