PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Implementasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini masih mengalami beberapa hambatan di lapangan dan belum sesuai seperti yang diharapkan.

Utamanya terkait KUR yang masuk kriteria pinjaman dengan nominal Rp 25 juta ke bawah bagi pengusaha mikro yang semestinya dapat diberikan tanpa memerlukan agunan.

Namun pada praktiknya masih ditemui pelaksanaan yang berbeda dari aturan yang telah disepakati. Hal ini pun mematik perhatian Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery.

Menurutnya, persoalan mekanisme perbankan terkait masalah KUR haruslah dipermudah. KUR tidak bisa disamakan dengan kredit komersil karena memang berbeda dari sisi pembebanannya.

"Pemerintah menggelontorkan dana KUR ini semata untuk kepentingan menggerakkan ekonomi masyarakat. Harus ada perbedaan mekanisme administrasi antara pemohon KUR dan pemohon kredit komersil," katanya, Senin, 6 Maret 2023.

Dia mengatakan, terkait Kredit Usaha Rakyat ini sebenarnya sudah disepakati bahwa ada jaminan dari pihak asuransi yakni Jamkrindo dan Askrindo sehingga beban bank sebenarnya hanya 30 persen dari beban yang ada.

"Artinya jika ada keterlambatan atau masalah terkait dengan pembiayaan KUR ini sebenarnya porsi beban bank hanya 30 persen, sedangkan yang lainnya sudah dijamin oleh asuransi," tegasnya. (HENDRI/R)