PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun atau 12 bulan kepada terdakwa L dalam perkara pencurian buah sawit.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," Ucap Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 6 Maret 2023

Perkara bermula pada 11 November 2022, Terdakwa L bersama dengan temannya M dan H (DPO) berangkat dari desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang menggunakan sebuah mobil pickup.

Mereka bertujuan untuk mengambil buah sawit dikebun milik orang lain. Dalam perjalanan terjadi hujan lebat sehingga mobil yang digunakan tidak bisa menanjak bukit. Sekitar jam 19.00 Wib sampai mereka dijalan areal perusahaan di Desa Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Muncul niat untuk mengambil kebun sawit di salah satu perusahaan, mereka kemudian berbagi tugas untuk memanen buah sawit tersebut hingga akhirnya berhenti pada jam 22.00 WIB. Ketiganya kemudian pergi beristirahat di rumah M (DPO) dan kembali lagi keesokan harinya.

--page

Pada 12 November 2022 sekitar jam 06.00 WIB mereka bertiga kembali kelokasi penumpukan buah sawit yang telah diambil sebelumnya kemudian mulai memindahkan buah sawit ke dalam satu unit mobil pickup Daihatsu dan berencana pergi ke pengepul untuk menjual buah sawit tersebut.

Namun, di tengah perjalanan mobil mengalami kerusakan dan berhenti dipinggir jalan poros perusahaan untuk diperbaiki dan buah sawit diturunkan kembali. Sekitar jam 09.00 WIB datang beberapa orang anggota kepolisian dan security dari perusahaan yang berpatroli karena curiga dengan keberadaan mereka akhirnya berhenti dan bertanya asal usul buah sawit yang diangkut tersebut.

H menjawab buah tersebut dibeli dari saksi S. Untuk membuktikannya H dibawa menemui saksi S yang mengungkapkan bahwa tidak pernah menjual buah sawit kepada mereka. H kemudian mengakui bahwa mengambil buah sawit tersebut dari areal perusahaan.

Saat dalam perjalanan mobil tim security sempat berhenti untuk membuat dokumentasi di Kantor Desa Kuluk Telawang , hal tersebut digunakan oleh H untuk melarikan diri kearah semak-semak dan tidak terkejar oleh tim security.

Tim security melanjutkan perjalanan ke lokasi terdakwa L dan M memperbaiki mobil dan dilakukan interogasi lagi akhirnya mereka mengakui bahwa buah sawit berasal dari kebun milik perusahaan. Terdakwa L bersama dengan M dibawa ke perusahaan dengan barang bukti sebuah mobil. Setelah dilakukan penimbangan mempunyai berat sekitar 2370 kg.

--page

Kemudian pihak perusahaan menyerahkan kepada Kepolisian Polda Kalteng. Dalam perjalanan dari perusahaan menuju Polda Kalteng rombongan dihadang beberapa orang dengan senjata tajam yang mengaku keluarga M hingga mengambil paksa M dan berhasil dibawa kabur oleh keluarganya. Hanya terdakwa L yang berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Kalteng beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/J)