PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Penggerak PKK Kota Palangka Raya menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan Pelatihan Pengembangan UP2K melalui NIB ini diikuti seluruh Kader Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Kelurahan dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya data usaha keluarga, terlaksananya pembinaan berupa ijin berusaha kepada pelaku usaha keluarga dan tersedianya NIB bagi pelaku usaha keluarga UP2K.

Ketua TP PKK Kota Palangka Raya, Avina Fairid Naparin melalui Sekretaris Fifi Arfina menyambut baik dengan adanya kegiatan pelatihan pengembangan UP2K melalui NIB ini, khususnya bagi pelaku usaha binaan UP2K Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Kelurahan.

“Penguatan ekonomi keluarga melalui program pemberdayaan masyarakat dengan ijin berusaha ini bertujuan untuk meningkatkan usaha keluarga dan memiliki legalitas berusaha,” katanya, Senin, 6 Maret 2023.

--page

Dengan pelatihan izin berusaha melalui NIB ini memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, apapun itu baik perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan operasional.

NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. (HENDRI/Y)