TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Tamiang Layang dan Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Muara Teweh akan membuka Pos Pelayanan Pajak selama 3 hari di Pasar Ampah Kabupaten Barito Timur.

PIC Penyuluhan dan Kerja Sama KP2KP Tamiang Layang, Iqbal Rully Wibowo menjelaskan, Pos Pelayanan Pajak yang ditempatkan di Kantor UPTD Pasar Ampah itu dibuka tanggal 8-10 Maret 2023 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

"Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi makin dekat yakni 31 Maret, maka kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh warga yang berdomisili di sekitar Kota Ampah untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya," ujar Iqbal.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam Pasal 1 undang-undang itu disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

--page

"Selain melayani pelaporan SPT Tahunan, Pos Pelayanan Pajak di Pasar Ampah juga akan menyediakan berbagai jenis layanan perpajakan lainnya antara seperti pendaftaran NPWP online, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak EFIN serta konsultasi perpajakan," jelas Iqbal. (BOLE MALO/Y)