BOENEONEWS, Sampit - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur meminta pemerintah daerah untuk menghapuskan retribusi izin mendirikan bangunan untuk masyarakat tidak mampu.
"Kami fraksi demokrat dapat menerima dan mendukung dengan diterbitkannya perda ini dengan catatan Retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu di hapuskan atau di kenai tarif nol rupiah," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sihol Parningotan Lumban Gaol, Senin, 6 Maret 2023.
Hal ini ia utarakan saat menyampaikan pemandangan umum 3 buah Raperda. Pada raperda tentang pajak dan retribusi daerah ia menekankan kepada pemerintah untuk memperhatikan masyarakat kurang mampu.
Fraksi demokrat melihat dengan hadirnya raperda retribusi daerah ini berharap akan menjadi kebijakan publik yang baik untuk memaksimalkan tarikan pajak daerah.
"Namun tetap memperhatikan pengusaha kecil jangan sampai mati karena terbebani retribusi itu nantinya," ujarnya.
Pihaknya mendukung agar sektor-sektor retribusi baru agar lebih baik antara lain sektor minerba dan retribusi parkir agar lebih diperbaiki sistem pelaksanaan penarikannya.
--page
Ia mengharapkan dengan diterbitkannya perda ini terhadap daerah dan retribusi daerah dengan regulasi baru dapat berdampak positif pada pendapatan asli daerah yang begaris lurus dengan percepatan pembangunan secara merata di kabupaten Kotawaringin Timur. (DEWI PATMALASARI/R)









