SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD kotawaringin Timur memberikan 3 masukan dan pertanyaan terkait raperda pajak dan retribusi daerah saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum, Senin, 6 Maret 2023.

"Fraksi PAN berharap peran pemerintah  daerah agar lebih  optimal  dalam hal pengawasan pembangunan di kabuipaten Kotawaringin Timur dengan mempertimbangkan saran, masukan dan pertanyaan dari kami," kata Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Megawati, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun yang menjadi penekanan pertama ialah retribusi izin mendirikan bangunan  khusus rumah tinggal  terutama masyarakat yang kurang mampu agar dihapuskan atau dikenakan  tarif nol rupiah sebagai bentuk bantuan terhadap masyarakat yang kurang  mampu.

"Mengenai retribusi perparkiran, mohon penjelasan regulasi retribusi perparkiran di Kabupaten Kotim," ujarnya. 

Menurutnya masih ada beberapa tempat di wilayah ini yang terdapat pemungutan liar diluar dari pantauan pemerintah daerah, sehingga tidak masuk ke khas daerah. 

--page

Fraksi PAN menghimbau untuk menganalisa  lebih dalam lagi mengenai potensi pajak  dan retribusi yang dapat dipungut  dan tidak dapat dipungut. 

Karena di Perda nanti semua pengaturan  digabung, baik itu yang bisa dipungut maupun yang tidak  diakui dalam perda tersebut nantinya. (DEWI PATMALASARI/R)