BORNEONEWS, Sampit - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD kotawaringin Timur memberikan 3 masukan dan pertanyaan terkait raperda pajak dan retribusi daerah saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum, Senin, 6 Maret 2023.
"Fraksi PAN berharap peran pemerintah daerah agar lebih optimal dalam hal pengawasan pembangunan di kabuipaten Kotawaringin Timur dengan mempertimbangkan saran, masukan dan pertanyaan dari kami," kata Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Megawati, Senin, 6 Maret 2023.
Adapun yang menjadi penekanan pertama ialah retribusi izin mendirikan bangunan khusus rumah tinggal terutama masyarakat yang kurang mampu agar dihapuskan atau dikenakan tarif nol rupiah sebagai bentuk bantuan terhadap masyarakat yang kurang mampu.
"Mengenai retribusi perparkiran, mohon penjelasan regulasi retribusi perparkiran di Kabupaten Kotim," ujarnya.
Menurutnya masih ada beberapa tempat di wilayah ini yang terdapat pemungutan liar diluar dari pantauan pemerintah daerah, sehingga tidak masuk ke khas daerah.
--page
Fraksi PAN menghimbau untuk menganalisa lebih dalam lagi mengenai potensi pajak dan retribusi yang dapat dipungut dan tidak dapat dipungut.
Karena di Perda nanti semua pengaturan digabung, baik itu yang bisa dipungut maupun yang tidak diakui dalam perda tersebut nantinya. (DEWI PATMALASARI/R)









