KepalaKejasaan Negeri Lamandau Ronald Bakara menjelaskan, pungutan dana terhadap warga Desa Wonorejo yang dilakukan oleh tersangka Kepala BPNHeri Mustain jumlahnya lebih dari nilaibarang bukti yang disita. Iamastikan bahwa atas dugaan pungli program prona tahun anggaran 2015 lalu olehtersangka HN tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti uang yang didugahasil pemerasan atau pungli dari tersangka sebesar Rp.50 juta.
Dari hasil pengembangan penyidikan oleh kejaksaan hinggakini diketahui bahwa tersangka diduga telah menerima uang dari hasil punglisebesar Rp. 82.300.000. “Artinya,sebut Ronald, tersangka masih memiliki kewajiban mengembalikan uang sebesarRp.32.500.000,” tutur Ronaldkepada Borneonews.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat berawal dari ditetapkannya sejumlah desatermasuk desa Wonorejo KecamatanSematu Jaya untuk mendapatkan proyek Prona dalam pensertifikatan tanah.Pembuatan Prona yang harusnya gratis ternyata dipungut biaya kisaran Rp.1,5juta per orang oleh pejabat BPN.Dan diketahui, di tahun 2015 lalu, pensertifikatan prona yang merupakan programpemda Lamandau tersebut berjumlah 600 persil. (HN)








