BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan rapat paripurna dalam rangka menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa, 7 Maret 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotim Rinie, dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati.
Raperda pertama tentang penetapan desa. Pengajuan ini dilatarbelakangi masih banyaknya desa belum sesuai perundang-undangan karena desa tersebut telah ada sebelum lahirnya NKRI.
"Perlu segera penetapan perda tentang penetapan desa untuk menciptakan tertib administrasi kepemerintahan," kata Anggota Fraksi Partai Golkar, Mariani.
Raperda kedua tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
--page
Secara umun ketuhuh fraksi yakni PDIP, Golkar, PAN, PKB, Gerindra, Nasdem dan Demokrat menerima 2 buah raperda tersebut untuk dibahas ketahap selanjutnya. Namun terdapat beberapa masukan dari fraksi partai PAN dan Nasdem untuk memperkaya dan menyempurnakan raperda.
"Selanjutnya dengan niat untuk meperkaya dan lebih sempurnanya 2 buah Rancangan Peraturan Daerah ini, Ijinkan Fraksi Partai NasDem menyampaikan beberapa hal," kata Anggota DPRD Kotim, Perdamean Gultom.
Pamandangan umum disampaikan sebagai bentuk aspirasi yang dijadikan acuan untuk pembahasan dalam tahap selanjutnya. (DEWI PATMALASARI/J)









