BORNEONEWS, Palangka Raya - EM terdakwa tindak pidana pencurian telepon genggam dihukum 12 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," Ucap vonis Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 7 Maret 2023
Perkara bermula pada 13 Nopember 2022, Terdakwa berangkat menuju Takaras dengan menggunakan mobil. beristirahat sejenak dan memarkirkan mobil Terdakwa di pinggir jalan dekat warung.
Saat hujan turun EM kemudian turun dari mobil menuju warung. Ia meminta izin kepada orang warung untuk menumpang menginap di depan warung.
Saat itu terdakwa EM melihat saksi MY sedang tidur. Saat bangun di pagi hari EM melihat MY masih tidur dengan handphone yang tergeletak di atas kepala sedang diisikan daya.
--page
Handphone tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri, ia membawanya ke Counter Handphone untuk membuka passwordnya dan membuang kartu SIMnya.
Pada 22 November 2022 sekitar jam 16.00 WIB, pihak kepolisian dari Polsek Rakumpit mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polsek Rakumpit. (APRIANDO/J)









