BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun atau 12 bulan penjara kepada ZA, terdakwa tindak pidana pencurian sepeda motor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 7 Maret 2023
Perkara bermula pada 23 Oktober 2022 saat ZA jalan-jalan keliling Kota Palangka Raya bersama anak dan istri melewati jalan Yos Sudarso sedang ada acara Car Free Day.
Ia melihat sepeda motor merk Honda Beat sedang diparkir di depan Café dengan kunci yang masih menempel, setelah melihat-lihat keadaan sekitarnya sepi lalu Terdakwa mengambil sepeda motor.
Sepeda motor tersebut rencananya untuk dimiliki dan dipergunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri, sehingga akibat perbuatan Terdakwa itu Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.000.000.
--page
Terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana. (APRIANDO/Y)









