BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pimpinan DPRD Barito Timur menandatangani keputusan tentang pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD tahun anggaran 2024 hasil reses perorangan pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler, Selasa, 7 Maret 2023.
Dalam lampiran keputusan Pimpinan DPRD Barito Timur yang dibacakan Sekretaris DPRD Ina Karuniani disebutkan total usulan dari daerah pemilihan 1, 2 dan 3 berjumlah 648 usulan.
Usulan tersebut terbagi dalam bidang infrastruktur sebanyak 409 usulan dengan rincian dari dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik 2 usulan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman 405 usulan serta dinas perhubungan 2 usulan.
Kemudian bidang ekonomi berjumlah 129 usulan yang terdiri dari badan pendapatan daerah 1 usulan, dinas lingkungan hidup 10 usulan, dinas perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah 4 usulan, dinas perikanan dan peternakan 36 usulan serta dinas pertanian dan ketahanan pangan 78 usulan
Selanjutnya bidang pemerintahan, sosial dan budaya berjumlah 110 usulan dengan rincian dari badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia 1 usulan, badan penanggulangan bencana daerah dan pemadam kebakaran 4 usulan, dinas kebudayaan, pariwisata kepemudahan dan olahraga 8 usulan, dinas kesehatan 7 usulan, dinas pemberdayaan masyarakat, desa dan sosial 5 usulan, dinas pendidikan 20 usulan, dinas tenaga kerja transmigrasi dan perindustrian 7 usulan serta sekretariat daerah 58 usulan.
--page
Dengan penetapan pokir DPRD tahun anggaran 2024 itu, Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler meminta pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian program dan kegiatan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPMJD, visi dan misi Pemkab Barito Timur serta berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Dan untuk penyelesaian beberapa permasalahan sesuai dengan rangkuman dan laporan, agar pemerintah daerah dapat mengakomodir dalam APBD tahun anggaran 2023 maupun dalam APBD murni tahun anggaran 2024. Apabila sifatnya sangat mendesak maka dilakukan berdasarkan skala prioritas sesuai dengan RKPD yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ariantho juga mengatakan, DPRD secara kelembagaan akan terus aktif menjalankan fungsi pengawasan untuk meninjau dan memantau sejauh mana pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Dapat kami tegaskan bahwa penetapan keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran hasil kunjungan kerja dalam daerah atau reses pimpinan dan anggota DPRD adalah sebagai bentuk tanggung jawab, yaitu untuk menampung dan menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat dan membicarakannya bersama-sama dengan pemerintah daerah," ucapnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Nursulistio, Wakil Ketua II DPRD Depe, Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh serta anggota para anggota DPRD Barito Timur. (BOLE MALO/Y)









