TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pimpinan DPRD Barito Timur menyampaikan penjelasan terkait hasil pengajuan keberatan warga Desa Dambung ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari lalu atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

"Setelah kita agendakan rapat kerja berkali-kali dengan eksekutif dan warga masyarakat, akhirnya kita bersurat ke Mendagri dan Presiden, dan kemudian dijawab melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara. Setelah dijawab kami sepakati dengan eksekutif penjadwalan dan biayanya dan siapa-siapa yang dilibatkan, kemudian kita berangkat ke provinsi kita minta arahan dengan Gubernur," ungkap Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio terkait awal perencanaan pengajuan keberatan ke Mendagri, saat diwawancarai, Selasa, 7 Maret 2023.

"Meskipun saat itu Gubernur belum bisa mendampingi tapi pada prinsipnya beliau mendukung bahwa Dambung adalah wilayah Kalimantan Tengah," imbuhnya.

Selain berkonsultasi ke Pemprov, perwakilan masyarakat juga menemui Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng Agustin Teras Narang untuk mendapatkan dukungan dan arahan tentang upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mempertahankan Desa Dambung.

Selanjutnya tim yang terdiri dari Kepala Desa dan Ketua BPD Dambung, mantir desa, Damang Paku Karau, Perkumpulan Warga Dusmala, GMTPS dan Perhimpunan Warga Lawangan dengan didampingi DPRD Barito Timur, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Barito Timur, Camat Dusun Tengah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Barito Timur berangkat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan keberatan dan diterima oleh Kasubdis Batas Antara Daerah.

--page

"Mereka (Kemendagri) berterima kasih dan banyak sekali mendapatkan informasi dan cerita baru berkaitan dengan Dambung. Nah, itu adalah langkah awal kita untuk berkoordinasi ke mereka. Selain berkoordinasi kita juga menyampaikan secara tertulis surat keberatan dari masyarakat Desa Dambung yang ditandatangani oleh pemerintah daerah DPRD dan juga pemerintah provinsi," tutur Nursulistio.

Saat ini pemerintah daerah maupun DPRD dalam posisi menunggu tanggapan dari Kemendagri atas pengajuan keberatan tersebut.

"Nanti setelah ini (pengajuan keberatan), mungkin kami akan kembali lagi menguatkan koordinasi baik dari dari masyarakat sampai ke pemerintah daerah bagaimana langkah berikutnya, artinya kalau sudah seperti itu kan kita harus mensinkronkan semua data dan informasi yang kita kemas dalam satu dokumen, petanya harus benar, informasinya harus benar, kemudian history-nya semuanya harus lengkap," lanjut Nursulistio.

"Kalau nanti upaya koordinasi dan pendekatan yang tidak berhasil ya otomatis mungkin kita gunakan upaya lain. Karena itu kami atas nama DPRD Barito Timur meminta masukan dan juga dukungan penuh dari seluruh masyarakat Barito Timur agar Dambung bisa kita upayakan tetap menjadi bagian Kalimantan Tengah," tambahnya.

Nursulistio juga menyampaikan permohonan maaf terkait pembangunan di Desa Dambung yang selama ini belum maksimal. Dia mengatakan, DPRD terus berupaya agar pembangunan di Desa Dambung juga sama seperti desa-desa lain di Barito Timur.

--page

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler menegaskan, secara de facto (kenyataan) dan de jure (hukum) Desa Dambung adalah bagian Barito Timur atau Kalimantan Tengah.

"Karena ini (pemerintahannya) sudah berjalan jadi kita di sana kan ada kepala desa dan perangkatnya sudah aktif, kemudian juga ada pejabat BPD-nya, dan itu berjalan. Tetapi setelah keluarnya Permendagri nomor 40 tahun 2018 ya itu tidak lagi menjadi Barito Timur sehingga kita dihilangkan hak-hak dalam pelayanan pemerintahan di sana baik melewati kepala desa, BPD dan juga perangkat adatnya di sana," ungkapnya.

Selain mengajukan keberatan ke Kemendagri, Ariantho juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung ataupun PTUN.

"Kemudian yang kedua, kita kan beberapa waktu lalu pada saat pembahasan DPRD juga sudah menganggarkan untuk pelaksanaan pembangunan jalan ke sana yaitu sebesar Rp1,5 miliar, kami berharap itu secepatnya dilakukan pembangunan sebagai bentuk pengakuan kita atas Desa Dambung," katanya.

Ariantho mengatakan, hingga saat ini Perda Barito Timur Nomor 14 tahun 2017 tentang pemekaran desa termasuk Desa Dambung belum pernah dicabut, dengan demikian Desa Dambung masih menjadi bagian dari Barito Timur.

--page

"Artinya, itulah dasar kita menganggarkan untuk membangun Desa Dambung sehingga masyarakat kita yang di sana merasa bahwa juga ada perhatian yang maksimal secara infrastruktur dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur," tandasnya. (BOLE MALO/H)