PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah HSugianto Sabran-Habib H Said Ismail (SOHIB) optimistis, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolakgugatan pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA).
“Ada kurang lebih 149 permohonan sengketa ditolakkarena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Artinya, kita sangatoptimis MK akan menolak permohonan Willy-Wahyudi karena jika tidak maka yang140 lebih itu akan menggugat MK,” kata Habib H Said Ismail melalui telepon,Jumat (04/03/2016).
Lanjut Said Ismail, prosedurnya sama, ratusanpermohonan dari peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015 hanyabersidang sebanyak 3 kali di MK. Kemudian pada agenda putusan panel hakimkonstitusi kemudian menyatakan gugatan tak dapat diterima karena tak memenuhisyarat.
Jelas Said Ismail, syarat maksimal permohonan yangmemenuhi syarat untuk wilayah pemilih dengan pendudukn 2 sampai 6 juta jiwaadalah 1,5%. “Kalau berdasarkan hitungan KPU selisihnya 3,05% dan jikamenggunakan cara hitung MK maka selisihknya 5% lebih,” jelas dia.
Sebagaiamana diketahui, pada 9 Februari 2016, pasangan WIBAWAyang kalah berdasarkan hasil Rapat Pleno Penghitungan Hasil Pemilihan GubernurDan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, 5-6 Februari, mengajukan permohonansengketa di MK. Kemudian tanggal 22 Februari 2016 digelar sidang perkara nomor149/PHP.GUB-XIV/2016, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
Kemudian 25 Februari, termohon Komisi Pemilihan Umum(KPU) memberikan jawaban dan pihak terkait yakni pasangan SOHIB mengajukanketerangan. Hakim yang memimpin sidang Anwar Usman kemudian memutuskan sidangditunda sampai ada panggilan berikutnya.
Kemudian di halaman resmi MK, ditetapkan jadwal sidangdengan agenda putusan sela pada Senin (7/3/2016). Habib Ismail meyakini hakimMK yang beranggotakan Maria Farida Indrati dan Aswanto akan menolakpermohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang diajukan WIBAWA. (ca/*)








