PANGKALAN BUN - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menangkap sedikitnya lima remaja yang kedapatan tengah pesta minuman keras (miras) jenis arak, Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Acara yang berlangsung hingga dini hari itu berlangsung di jalan belakang SMP 11, Kelurahan Madurejo, Arut Selatan.
Kelima remaja yang rata-rata masih berumur belasan tahun tersebut sempat 'ditahan' di kantor Satpol PP Kobar untuk didata dan diminta membuat surat pernyataan. Setelah berjanji tidak mengulangi perbuatannya, kelimanya dipulangkan.
Kepala Seksi Operasi Supiansyah menjelaskan, kelima remaja berinisial Ah, Hs,Yf, Wi dan Hn merupakan anak putus sekolah. "Karena meresahkan warga sekitar, kita amankan mereka," kata Supiansyah pada Jumat (4/3/2016).
Dari tangan remaja tersebut, Satpol PP berhasil menyita dua botol 600 ml miras jenis arak putih. Salah satu remaja mengaku membeli miras tersebut seharga Rp25ribu per botol.
"Dari dua botol miras itu, setengahnya sudah mereka konsumsi. Dari mana mereka membeli minuman itu,masih kami lakukan pengembangan," sebut Supiansyah.
Dalam waktu dekat ini, imbuh Supiansyah, pihaknya akan melakukan penertiban bagi para penjual miras di Kabupaten Kobar. Bahkan, jajarannya sudah mengantongi tempat-tempat penjualan miras di daerah berjuluk 'Marunting Batu Aji' ini.
Sesuai Peraturan Daerah No 13/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, miras jenis arak itu dilarang peredarannya di Kabupaten Kobar. "Kami akan segera melakukan penertiban," tegasnya. (CR-1/*)








